Pengacara Prabowo-Hatta: KPU-Bawaslu Lakukan Kejahatan Pemilu
Sabtu , 09 Aug 2014, 18:30 WIB
Aditya Pradana Putra/Republika
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie (tengah) memimpin sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kini fokus dengan proses persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Proses pemilihan menjadi titik perhatian karena unsur pelanggaran tak lagi masuk kategori terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Namun terencana, terstruktur, sistematis dan masif (TTSM).

"KPU dan Bawaslu telah bekerja sama melakukan kejahatan dengan cara membuka kotak suara mendahului keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu kami meyakini putusan MK tanggal 8 Agustus lalu memberi konsekuensi hukum yang serius," kata kuasa hukum Prabowo Hatta, Razman Arif dalam perbincangan di Jakarta, Sabtu (9/8).

Artinya, kata dia, majelis hakim MK tak boleh menerima barang bukti yang diberikan KPU. Karena sudah masuk kategori sumir, kabur, dan campur aduk mengingat diperoleh dengan melanggar hukum.

Menurut Razman, surat edaran Ketua KPU Husni Kamil Manik bernomor 1449 tertanggal 25 Juli 2014 tidak sah. Surat itu berisi perintah pembukaan kotak suara.

Karena, kata dia, perintah MK baru keluar Jumat lalu. Sedangkan barang yang disengketakan tidak boleh dibuka kecuali sudah mendapat perintah dari pengadilan, dalam hal ini MK dan DKPP.

"Ingat, putusan hukum itu tidak berlaku surut. Ini artinya, MK baru menyetujui pembukaan kotak suara itu per 8 Agustus, bukan per 25 Juli 2014. Ini berarti pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU ilegal,"  kata Razman.

Razman yakin, konsekuensi hukum dari pelanggaran yang dilakukan KPU akan membuahkan keputusan hukum yang dahsyat. Apalagi dalil yang menjadi keputusan DKPP nantinya akan menjadi amar putusan majelis hakim MK.

"Yang menarik dari pernyataan Pak Jimly (Ketua Majelis Hakim DKPP), bahwa persoalan pilpres kali ini sangat luar biasa dan mendapat perhatian masyarakat luas. Karena itu Pak Jimly berjanji untuk menyelesaikan persidangan lebih cepat. Nampaknya keputusan DKPP ini akan keluar lebih dulu dari keputusan di MK," kata Razman.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Muhammad Subarkah
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar