Saksi Ahli Prabowo: Pelanggaran Pilpres Bersifat Konstitusional
Jumat , 15 Aug 2014, 15:40 WIB
Agung Supriyanto/Republika
Massa pendukung pasangan Capres nomor urut satu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa melakukan aksi treatrilkal saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres Tahun 2014 di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Margarito Kamis berpendapat pelanggaran pilpres yang terjadi bersifat konstitusional. 

Menurut Margarito, pelanggaran terhadap asas pemilu sama saja pelanggaran terhadap konstitusi. Karena asas tersebut merupakan amanat konstitusi, yakni UUD 1945. 

Margarito menjelaskan, UUD 1945 pasal 22E ayat (1) mengamanatkan penyeleanggaraan pemilu harus bersifat  langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Menurut dia, pelanggaran terhadap konstitusi berarti menghilangkan konstitusionalitas pemilu itu sendiri.

"Itu artinya, pelanggaran yang bisa mengubah keputusan pemilu ini tidak hanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," ujar Margarito kepada majelis hakim.

Menurut Margarito, berbagai pelanggaran terjadi secara prosedural. Seperti mekanisme pemilihan dengan jalur Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) bisa dijadikan acuan terjadinya pelanggaran asas pemilu.

"Saya mengerti, bahwa negara ingin memberikan jaminan hak suara setiap warga, tapi kalau itu pikirannya, tidak perlu ada aturan ketat DPT (Daftar Pemilih Tetap). Cukup saja dia warga negara, berusia 17 atau sudah menikah. DPKTb ini harus didiskualifikasi," ujar dia. 

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : c54
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar