Nusron Pinta KPU tidak Proses Surat Golkar
Rabu , 20 Aug 2014, 15:00 WIB
Nusron Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Nusron Wahid meminta Komisi Pemilihan Umum tidak memproses surat keterangan pemecatan dirinya bersama Agus Gumiwang dan Poempida Hidayatullah yang dilayangkan DPP Golkar, hingga ada putusan yang mengikat dan tetap.

"Kami minta KPU jangan proses dulu apa pun surat dari DPP Golkar. Saya dapat info surat DPP Golkar ke KPU dikirim 11 Agustus," kata Nusron dalam konferensi pers bersama Poempida dan Agus Gumiwang di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/8).

Pernyataan Nusron itu terkait adanya kabar bahwa DPP Golkar melayangkan surat keterangan ke KPU terkait pemecatan terhadap dirinya Poempida dan Agus Gumiwang dari kader Golkar, sehingga mereka tidak bisa duduk di DPR periode mendatang. Nusron, Poempida dan Agus Gumiwang dipecat DPP Golkar karena mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Nusron mengatakan pemberhentian kader dapat dilakukan antara lain apabila kader itu meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, masuk partai politik lain, atau melanggar AD/ART. "Dalam pemecatan terhadap kami, tidak ada klausul jelas AD/ART mana yang kami langgar," tegas Nusron.

Nusron kembali mengulas sejumlah keganjilan dalam pemecatan itu. Berdasarkan surat DPP, pemecatan dilakukan setelah melayangkan surat teguran terlebih dahulu, namun fakta itu tidak benar. Selain itu dia menegaskan tidak pernah ada rapat mahkamah partai untuk mengambil keputusan atas pemecatan tersebut.

"Dalam surat pemecatan disebutkan kami diberikan 60 hari (sejak 24 Juni 2014) untuk mengirimkan surat klarifikasi. Surat klarifikasi penolakan sudah kami layangkan tapi tidak dibalas. Dan sekarang belum genap 60 hari mereka sudah kirim surat ke KPU," kata Nusron.

Nusron menilai Golkar saat ini telah berubah mengusung segelintir suara elit dan pengurus, bahkan suara ketua umum. Golkar tidak lagi mencerminkan suara rakyat.

Nusron juga menekankan dirinya dan Agus Gumiwang dalam Pilpres lalu mendapatkan mandat 100 persen dari rakyat untuk duduk di DPR. Oleh karena itu dirinya akan melakukan uji materi UU Pemilu ke MK, agar orang yang mendapat mandat penuh 100 persen, tidak bisa dipecat partai politik.

Nusrob menegaskan upaya melawan keputusan DPP Golkar ini bukan wujud kekhawatiran dirinya dan rekan-rekan kehilangan jabatan di DPR. Dia menekankan upaya perlawanan ini dilakukan untuk memberangus kepemimpinan Golkar yang otoriter.

Redaktur : Citra Listya Rini
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar