Seorang warga mengecek namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga 24 Maret 2014, Komisi Pemilihan Umum mencatat sebanyak 202.346 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemiliih. Mereka tetap dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun ditandai tidak bisa ikut serta dalam pemungutan suara pada 9 April 2014 nanti.
"Jumlah pemilih TMS mencapai 202.346. Pemilih tersebut tidak dikeluarkan dari DPT. Namun nama mereka diberi kolom keterangan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jakarta, Selasa (25/3).
Validasi terhadap pemilih TMS dilakukan KPU sejak 15 Februari hingga 20 Maret 2014. Perinciannya, pemilih yang meninggal dunia sebanyak 108.450 orang, berpindah menjadi status TNI/Polri 661 orang, tidak dikenal sebanyak 13.099, pindah domisili 41.541 dan ganda sebanyak 37.870 serta dan belum cukup umur sebanyak 635 pemilih.
Dengan keterangan TMS tersebut, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tidak akan menyampaikan surat pemberitahuan memilih atau disebut formulir model C6. Dalam susunan DPT, pemilih yang dinyatakan TMS itu diarsir dan ditandai. Sehingga KPPS di setiap TPS bisa memastikan mereka tidak ikut memilih pada hari pemungutan suara nanti.