REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Irman Putrasidin mengatakan, presiden dan wakilnya bisa diberhantikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jika di tengah jalan pemerintahan presiden dan wakilnya dinyatakan tidak sehat.
"IDI bisa memberhentikan, jika presiden tidak sehat secara jasmani dan rohani," katanya saat menyampaikan pendapatnya dalam diskusi dengan tema ‘Mencari Pemimpin Negara yang Sehat Fisik, Mental, Spiritual & Sosial' di kantor PB IDI Rabu (12/3).
Untuk itu, kata Irman, tidak begitu saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan kesehatan presiden dan wakil presiden tanpa melibatkan pihak yang mengerti mengenai sistem pemerintahan dan tata negara.
"Selain IDI, ke depannya KPU harus mengajak duduk bersama seorang yang mengerti ilmu pemerintahan dan ilmu tata negara," kata Irman.
Hal ini penting, kata Irman, karena seseorang yang mengerti ilmu tata negara dan pemerintah bisa memberikan masukan selain kesehatan jasmanai dan rohani. Sehinga kata Irman, kebijakan presiden kedepannya tidak bertolak belakang dengan keinginan rakyat.