REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Calon presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak tahu terkait pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan saat melakukan kampanye di Monas dalam kegiatan Gerak Jalan Revolusi Mental, Ahad (22/6) lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menilai Jokowi melanggar aturan kampanye karena pada Ahad lalu, capres nomor urut 2 itu diindikasikan melakukan kampanye di Monas. Padahal Monas adalah salah satu kawasan yang dilarang untuk kegiatan kampanye.
Bahkan, KPU DKI mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi sanksi kepada Jokowi. Namun, Jokowi mengaku dirinya hanya diundang oleh relawan yang menggelar kegiatan tersebut dan tidak tahu terkait perizinannya.
"Nggak tahu itu, saya diundang, saya nggak ngerti. Yang adakan kan relawan merah putih," kata Jokowi dalam perjalanan kampanye dari Jambi ke Palembang, Selasa (24/6).
Jokowi bahkan juga mengaku tidak mengetahui jika aturan larangan menggelar kegiatan kampanye di kawasan Monas mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 tentang Lokasi-lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Keputusan KPU DKI Nomor 39 Tahun 2013 tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2014.
Menurut SK tersebut, selain kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan dan kawasan protokol juga dilarang digunakan sebagai area kampanye. Padahal Jokowi merupakan Gubernur DKI Jakarta non-aktif yang telah menjabat selama 1,5 tahun