REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari meminta polisi mengambil tindakan tegas dan segera memanggil pihak-pihak yang terkait dengan tabloid obor rakyat. Dengan tindakan tegas itu, maka semua yang terlibat dalam penerbitannya akan terungkap.
"Masalahnya ada di polisi. Kami sudah melaporkan kalau Obor Rakyat bukan produk jurnalis, berarti polisi yang membiarkan orang melakukan caci maki, black campaign. Itu semua kenapa dihalalkan? Periksa saja semua akan terbongkar," kata Eva, Rabu (7/2).
Eva menyayangkan polisi tidak memperioritaskan Pasal 44 Undang-Undang Pilpres yang mengatur tentang aturan main dalam proses pemilu presiden dan wakil presiden. Seharusnya perbuatan kriminal seperti itu dibiarkan berlarut-larut. Menurut anggota Komisi III DPR tersebut, jika polisi membiarkan kasus ini, maka polisi dinilai telah gagal mengamankan jalannya pemilu yang bersih.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sutarman membantah jika penanganan kasus tersebut berjalan lambat. Ia mengatakan banyak kasus yang membutuhkan waktu lebih lama. Apalagi, dalam kasus obor rakyat, harus benar-benar ditilik hukum yang bisa diterapkan.
"Banyak kasus yang lebih lama dari ini karena alat buktinya juga susah. Hukum yang diterapkan apa?" katanya, Selasa (1/7).
Dikatakannya, banyak yang berpendapat Tabloid Obor Rakyat merupakan tindak pidana pemilu. Ada juga yang mengatakan, kasus tersebut lebih kepada permasalahan UU Pers, bahkan ada yang menegaskan kasus tersebut merupakan tindak pidana umum.
Meski belum ada kepastian UU yang akan dikenakan, Kapolri menegaskan penyelidikan akan tetap dilanjutkan. Saat ini, saksi sedang diperiksa, termasuk saksi ahli.