REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mempersilakan calon presiden dan wakil presiden untuk membuka data pajak mereka. "Oh silakan," kata Fuad saat ditanya mengenai capres-cawapres yang ingin membuka data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak di gedung KPK Jakarta, Kamis (3/7).
Sebelumnya, pada Kamis (26/6), calon wapres nomor urut dua Jusuf Kalla menyatakan bahwa ia siap membuka data pajak yang ia bayarkan. Kalla mengungkapkan hal tersebut saat mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.
Namun menurut Fuad, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, data wajib pajak tidak boleh dibuka. "Secara prosedur, nggak boleh karena ada pasal 34 (UU No 16 tahun 2000) bahwa semua data dan informasi tentang wajib pajak tidak boleh dibuka kecuali pengadilan yang meminta dan KPK. Saya selalu memberikan ke KPK, tetapi semua lewat menteri keuangan," tambah Fuad.
Menurut Fuad, KPK pun belum meminta data pajak capres dan cawapres. "Oh (permintaan data pajak) itu belum," ungkap Fuad.
Hingga saat ini, menurut Fuad, hanya Direktorat Jenderal Pajak yang mengetahui apakah wajib pajak termasuk capres-cawapres taat pajak atau tidak. "Yang tahu cuma kita tapi kita kan nggak boleh mengungkapkan itu. Pokoknya saya nggak boleh sampaikan informasi terkait itu, kecuali nanti ada aturan yang boleh ungkap itu," jelas Fuad.
Berdasarkan hasil klarifikasi direktorat LHKPN KPK yang diumumkan pada 1 Juli 2014, capres nomor urut satu Prabowo Subianto memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,67 triliun dan 7,5 juta dolar AS. Sedangkan pasangannya mantan menteri koordinator perekonomian Hatta Rajasa mempunyai harta Rp 30,23 miliar dan 75 ribu dolar AS.
Kemudian, capres nomor urut dua Joko Widodo tercatat memiliki harta Rp 29,89 miliar dan 27.633 dolar AS, dan pasangannya capres nomor urut dua Jusuf Kalla menguasai harta senilai Rp 465,6 miliar dan 1,06 juta dolar AS.