Rabu 10 Sep 2014 08:53 WIB
Rep: Casilda Amilah/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni dan Budaya, Ahmad Cholil Ridwan menanggapi gugatan uji materi untuk melegalkan pernikahan beda agama. Ia mengatakan bahwa pernikahan beda agama memiliki dampak terhadap pemeliharaan dan penjagaan akidah umat.
Selain itu, Cholil Ridwan menambahkan masyarakat awam perlu dijelaskan bahwa pernikahan adalah permasalahan syariah. Berikut penjelasannya.
Videografer & Video Editor: Casilda Amilah