Rabu 24 Jul 2013 16:58 WIB

Jika Ingin Menggunakan Pengharum Area Feminin

Pertimbangkan baik-baik sebelum menggunakan pengharum bagian intim/ilustrasi
Foto: demandstudio.com
Pertimbangkan baik-baik sebelum menggunakan pengharum bagian intim/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Jika Anda memutuskan untuk menggunakan pelbagai pengharum untuk bagian intim, berikut ini ada beberapa tip pemakaiannya. 

1. Pengharum yang berupa semprotan hanya boleh digunakan untuk bagian luar saja. Penyemprotan yang ceroboh bisa membuat pengharum masuk, mengakibatkan gangguan di dalam. 

2. Selama menstruasi sebaiknya pengharum hanya dioleskan pada kulitnya. Bisa juga disemprotkan pada pembalut wanita. Pengharum wanita jangan disemprotkan pada tampon. Karena kemungkinan tampon bisa bersinggungan dengan alat kelamin. 

3. Jangan menggunakan pengharum wanita sebelum melakukan hubungan badan. Karena akan memungkinkan timbulnya iritasi, baik pada laki-laki maupun wanita. 

4. Jangan menggunakan pengharum ketiak untuk mengharumkan vagina. Karena pengharum ketiak biasanya mengandung garam aluminium yang sangat memungkinkan timbulnya iritasi pada selaput vagina.

5. Jangan terlalu dekat dalam menyemprotkan pengharum wanita. Semprotkan dalam jarang minimun 8 inchi dari tempat yang hendak disemprot. 

6. Jangan terlalu sering menyemprotkan pengharum. Penyemprotan paling banyak dilakukan sehari sekali.

7. Jangan semprot bagian-bagian yang mengalami iritasi, gatal, bengkak atau terluka

 

 

Ingin gaya seru Anda tampil di Republika Online?

Jangan ragu. Ayo,ungkapkan perasaan Anda mengapa memilih busana seru dan modis itu. Kirimkan cerita seru dan foto terbaik Anda ke email : humaira@rol.republika.co.id

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement