Senin 16 Sep 2013 14:07 WIB

Jangan Sembarangan Pakai Pemutih Kulit

Dampak penggunaan krim pemutih
Foto: skincarehut.com
Dampak penggunaan krim pemutih

REPUBLIKA.CO.ID, Kulit putih menjadi indikator kecantikan bagi banyak orang sekarang ini. Keharusan perempuan memiliki kulit putih pun disebarkan melalui iklan-iklan pada hampir semua media massa, terutama televisi. Alhasil, para perempuan Indonesia yang secara alami berkulit sawo matang menginginkan kulit putih bak mutiara.

Berbagai produk kecantikan ditawarkan, tapi komestik yang memiliki dampak memutihkan kulit dengan cepat alias instan biasanya menjadi primadona. Aisyah Kamiliya, seorang ibu rumah tangga asal Jakarta, juga pernah memilih menggunakan produk pemutih kulit serupa. Ibu tiga anak ini menggunakan produk yang tidak jelas mereknya itu karena rekomendasi dari seorang teman. "Hasilnya memang sudah terlihat dalam tiga hari," kata perempuan yang akrab disapa Liya itu.

Namun, Liya merasakan dampak buruk ketika berhenti menggunakan produk tersebut. Wajahnya dipenuhi jerawat dan menghitam. Dia pun kapok menggunakan kosmetik dengan iming-iming cepat memutihkan kulit wajah. Dia memilih membeli kosmetik yang sudah memiliki reputasi yang baik. “Butuh waktu agak lama untuk melihat hasilnya, tapi lebih aman,” ujar Liya.

Merkuri atau air raksa merupakan unsur kimia yang kerap digunakan dalam kosmetik. Penggunaan merkuri sangat berbahaya karena bisa merusak tubuh, terutama jika digunakan dalam waktu lama. Selain merkuri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahan-bahan berbahaya yang kerap terkandung dalam produk kecantikan, yaitu hidrokinon, retinoat, dan resorsinol.

Dosen Farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sugiyanto memaparkan, merkuri merupakan zat yang paling berbahaya karena bisa menimbulkan kerusakan sel saraf jika digunakan terus-menerus dan terserap ke dalam tubuh. Adapun hidrokinon, asam retinoat, dan resorsinol merupakan bahan untuk membuat obat. "Tidak semua produk yang seolah-olah membuat senang itu baik,” kata Sugiyanto.

Lucky pun berharap masyarakat tidak keliru dalam memilih produk yang beredar. Kosmetik yang berbahaya itu biasanya diperjualbelikan melalui online, salon, hingga di klinik kecantikan. Harga produk-produk itu pun lebih dari Rp 500 ribu. "Kami imbau kepada masyarakat agar bertanya dahulu apakah produk kosmetik tersebut sudah terdaftar di BPOM atau belum," ujar Lucky.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement