Jumat 11 Oct 2013 13:14 WIB

6 Tips Bebas Mual di Pagi Hari

Ibu hamil mual-mual/ilustrasi
Foto: medinda.net
Ibu hamil mual-mual/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Sebagian wanita hamil mengalami mual dan muntah, khususnya diawal-awal bulan kehamilan. Biasanya Ibu hamil merasa mual saat di pagi hari bahkan bisa sepanjang hari.

Itu bukan berarti Anda atau bayi Anda tidak sehat. Rasa mual saat hamil bisa dikarenakan lonjakan hormon dalam tubuh Anda. Biasanya akan hilang sekitar pertengahan kehamilan.

Dikutip dari webmd.com, ada beberapa cara untuk mengatasi rasa mual di pagi hari. Berikut ini adalah langkah-langkahnya yang bisa Anda lakukan.

1. Makan sehari lima atau enam kali dengan porsi yang sedikit dari pada makan tiga kali dengan porsi yang banyak. Itu bertujuan untuk menghindari perut kosong.

2. Minum multivitamin secara teratur. Itu dapat membuat rasa mual di pagi hari tidak semakin parah. Jangan minum multivitamin saat perut kosong karena akan memperburuk rasa mual.

3. Hindari bau/aroma yang mengganggu perut Anda.

4. Makan biskuit asin, roti kering, atau sereal kering sebelum turun dari tempat tidur untuk menenangkan perut Anda.

5. Hindari makan pedas dan berlemak.

6. Ketika Anda merasa mual, makan makanan lunak yang mudah dicerna, seperti nasi, pisang, gelatin, atau bahkan es lilin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement