REPUBLIKA.CO.ID Untuk memasuki proses adopsi, mereka mesti menyerahkan sejumlah surat, di antaranya, surat nikah dan surat keterangan catatan kepolisian.
Setelah itu, pihak Dinas Sosial akan mewawancarai dan mencari tahu motivasi pasangan suami-istri yang berniat mengadopsi anak. Tentunya, alasannya harus demi kebaikan anak. Calon orang tua angkat dapat meneruskan proses ke tahap berikutnya dengan mengajukan surat permohonan adopsi kepada Dinas Sosial setempat.
Pihak Dinas Sosial kemudian akan memeriksa kelengkapan persyaratan. Mereka juga akan melakukan home visit ke tempat tinggal pasangan yang mengajukan permohonan adopsi.
“Ini untuk melihat kebenaran dan menguji kelayakan mereka menjadi orang tua angkat sekaligus untuk mendalami kesiapan calon orang tua angkat,” urai Puti Chairida Anwar selaku kasubdit Kesejahteraan Sosial Anak dan Balita Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI.
Ketika semua persyaratan dan permohonan adopsi telah disetujui, barulah keluar izin pengasuhan. Calon anak angkat diperbolehkan tinggal bersama orang tua angkat minimal enam bulan.
Pihak Dinas Sosial tetap mengevaluasi dan memonitor kondisi anak. Mereka akan berkunjung ke rumah untuk kedua kalinya guna melihat kondisi anak setelah tinggal di rumah orang tua angkatnya.
Petugas akan memonitor perlakuan orang tua angkat terhadap anak angkatnya. “Kami evaluasi betul tidak motivasi awal mereka mengangkat anak dan apakah terbentuk kelekatan (attachment) antara orang tua angkat dan anak angkat tersebut,” kata Puti.
Berikutnya, calon orang tua angkat dapat masuk ke proses persidangan. Sidang digelar oleh tim yang melibatkan lintas kementerian.
Tim juga akan melihat apakah anak nyaman bersama orang tua angkatnya. Jika ternyata anak tidak nyaman, misalnya, tidak mau digendong, tim bisa membatalkan pengangkatan anak tersebut. Izin pengasuhan pun dicabut.
Sebaliknya, jika memang semua persyaratan terpenuhi, motivasi bagus, tidak ada masalah, dan anak pun nyaman, bisa keluar rekomendasi untuk menjadi orang tua angkat. Prosesnya paling lama sembilan bulan. Untuk mengadopsi anak, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan.
Dalam setahun, Kementerian Sosial RI mencatat paling tidak ada 100 anak yang diadopsi WNI dan 20 anak memiliki keluarga berkebangsaan asing.