REPUBLIKA.CO.ID, Para ulama menjelaskan, nifas adalah darah yang keluar mengikuti kelahiran atau darah yang keluar disebabkan melahirkan. Hal itu sama saja antara melahirkan secara normal atau pun sesar. Bahkan, meskipun perempuan itu keguguran dan mengeluarkan janin yang telah berbentuk serta memiliki kepala, kaki, dan ta ngan yang biasanya setelah 80 hari ke hamil an.
Jadi, darah yang keluar itu adalah darah nifas karena hukum nifas berkaitan dengan keluarnya darah setelah melahirkan. Jumhur ulama termasuk empat imam mazhab berpendapat, jangka waktu keluarnya darah nifas paling pendek tidak ada batasnya.
Hal itu berarti jika perempuan yang habis melahirkan kemudian setelah beberapa lama melihat darahnya berhenti meskipun kurang dari 40 hari, ia telah suci dan selanjutnya wajib melaksanakan shalat dan ibadah-ibadah lain yang diwajibkan atasnya. Atau, setelah melahirkan ia tidak mengeluarkan darah maka ia berarti suci.
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni menjelaskan, jika seorang perempuan melahirkan dan tidak mengeluarkan darah maka ia adalah suci dan tidak dalam keadaan nifas. Karena, nifas itu maksudnya adalah darah dan dalam hal ini darah itu tidak ada.
Imam Tirmizi dalam Sunan Tirmizi-nya menjelaskan bahwa para ulama dari kalangan sahabat dan tabiin serta orang-orang setelah me reka bersepakat (ijma), perempuan yang sedang nifas hendaklah meninggalkan shalat selama 40 hari kecuali kalau dia telah suci sebelum itu maka dia harus mandi dan shalat.
Adapun jika dia masih melihat darah keluar setelah 40 hari, mayoritas ulama mengatakan dia tidak boleh meninggalkan shalat setelah 40 hari. Ini adalah pendapat mayoritas fuqaha dan pendapat Sufyan al-Tsauri, Ibnu al-Mubarak, Syafii, Ahmad, dan Ishaq. Imam Tirmizi berdalilkan pada atsaryang diriwayatkan dari Ummu Salamah, “Adalah wanita yang nifas pada masa Rasulullah berdiam diri selama 40 hari.” (HR Tirmidzi dan Abu Daud).
Berdasarkan atsarini, jumhur ulama berpendapat, jangka waktu paling lama untuk keluarnya darah nifas adalah 40 hari dan darah yang ke luar setelah itu bukanlah darah nifas. Tapi, Mazhab Syafii dan Maliki berpendapat, jangka waktu paling lama untuk keluarnya darah nifas adalah 60 hari karena hal itu terjadi, di mana Rabi’ Syaikhnya Imam Malik mengatakan bahwa dia mendapati orang-orang mengatakan, selama-lamanya nifas adalah 60 hari.
Oleh karena itu, jika Anda melahirkan secara sesar dan mengeluarkan darah setelahnya maka itu adalah darah nifas. Dan, jika berhenti sebelum masa 40 hari maka berarti Anda telah suci dan wajib mandi kemudian melaksanakan shalat.