Kamis 07 Feb 2013 12:07 WIB

Bila Ayah dan Ibu Harus Berpisah

Rep: Yusuf Assidiq/ Red: Endah Hapsari
Perceraian/ilustrasi
Foto: familylawyerblog.org
Perceraian/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Tak ada satu pasangan  pun yang mengharapkan pernikahan mereka berakhir dengan perceraian. Namun, biduk rumah tangga, kerap kali berakhir dengan perceraian -- sesuatu yang halal, tetapi paling dibenci Allah SWT.  Meski begitu, angka perceraian di Tanah Air  justru  menempati urutan pertama di kawasan Asia, mencapai 200 ribu kasus per tahunnya.

Perceraian kerap kali membawa konsekuensi yang sangat berat, yakni masalah anak-anak. Siapa yang berhak mengasuk anak,  ayah ataukah ibunya? Terkait masalah ini, Islam mengenal istilah hadlanah. Menurut Imam al-San'ani' hadlanah berarti memelihara seorang anak yang belum (atau tidak) bisa mandiri, mendidik dan memeliharanya untuk menghindarkan diri dari hal-hal yang bisa merusak dan mendatangkan mudharat.

Para ulama bersepakat, hak mengasuh anak yang belum akhil balig harus diutamakan kepada ibunya. Ini mengingat kaum wanita dianggap lebih memiliki jiwa keibuan, dibandingkan kaum lelaki. Ketentuan ini memiliki dasar hukum yang kuat yakni hadis Nabi SAW.

''Seorang perempuan berkata kepada Rasulullah, ''Wahai Rasulullah, anakku ini, aku yang mengandungnya, air susuku yang diminumnya, dam di bilikku tempat berkumpulmya bersamaku, ayahnya telah menceraikanku dan ingin memisahkannya dariku.''  Maka Rasulullah bersabda, ''Kamulah yang lebih berhak memeliharanya selama kamu tidak menikah.'' (HR Ahmad, Abu Dawud, dan al-Hakim mensahihkannya)

Zaitunah Subhan dalam bukunya bertajuk Menggagas Fikih Perempuan, memaknai hadis ini sebagai ketentuan hukum dalam memberikan pengasuhan anak kepada ibu. Hadis ini juga menjadi dasar ketetapan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105 menyangkut hak pemeliharaan anak.

Meski begitu, seorang ayah juga tak lepas dari kewajiban untuk menanggung biaya pemeliharaannya. Tanggung jawab ayah tidak lantas hilang hanya karena terjadinya perceraian.  Zaitunah menggarisbawahi kelanjutan  hadis Rasulullah yang menekankan kalimat ''selama kamu tidak menikah.''

Sehingga, tutur Zaitunah, seandainya si ibu menikah kembali, hak pengasuhan bisa tak berlaku lagi.  Pemeliharaan anak pun dapat beralih kepada ayah. ''Alasannya, bila ibu menikah lagi, besar kemungkinan perhatiannya akan beralih kepada suaminya yang baru, sehingga pengasuhan yang diberikan jadi kurang maksimal,'' ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement