Selasa 12 Feb 2013 17:39 WIB

Bolehkah Muslimah Menggabungkan Niat Puasa Wajib dan Sunah?

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Endah Hapsari
Puasa Ramadhan/ilustrasi
Foto: timeanddate.com
Puasa Ramadhan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Jika demikian, bolehkah menggabungkan kedua ibadah itu dengan niat yang dikonversi menjadi satu? Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Mufti Dar Al Ifta, Mesir, Prof Ali Jum’ah Muhammad, menggabungkan puasa sunah ke dalam puasa wajib hukumnya boleh.

Ini tidak berlaku sebaliknya, yaitu menyatukan puasa wajib dalam niat puasa sunah. Pendapat ini banyak dirujuk oleh mayoritas ulama.

Atas dasar ini maka Muslimah yang ingin mendapatkan pahala puasa enam hari Syawal, ia bisa melakukannya dengan mengganti puasa Ramadhan yang terlewat pada bulan tersebut. Pandangan ini menggunakan analogi hukum pada kasus shalat dua tahiyyat al-masjid dua rakaat.

Ini seperti dinukil dari al-Bajirami dalam Hasyiah-nya. Penjabarannya, bila seseorang shalat dua rakaat saat memasuki masjid dengan niat shalat wajib (Subuh, misalnya) maka ia mendapat pahala sunah tahiyyat al-masjid. Hal tersebut karena inti dari tahiyyat al-masjid ialah pelaksanaan shalat sebelum duduk di masjid. Dan, maksud itu telah terpenuhi dengan shalat wajib atau sunah apa pun selain tahiyyat al-masjid.

Tetapi, Syekh Ali Jum’ah menegaskan bahwa pahala dari penggabungan itu tidak bersifat utuh. Mereka yang menggabungkan niat puasa qadha dengan sunah Syawal itu hanya memperoleh pahala dari pokok sunah berpuasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement