REPUBLIKA.CO.ID, Komite Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi menyatakan, pada prinsipnya, wanita adalah aurat. Wajib menutupi anggota tubuhnya saat shalat fardhu ataupun sunat, kecuali wajah. Ini bila tidak ada nonmahram di sekitar lokasi shalatnya.
Bila ada nonmahram, wajah tersebut harus ditutup. Terkait kedua kaki bagian bawah, Komite ini berpandangan, hukumnya termasuk aurat. Jika sebagian besar kedua kaki bagian bawahnya terlihat, ia wajib mengulang shalatnya, seperti pendapat yang disampaikan oleh mayoritas ulama fikih. Jika hanya sedikit yang tampak, lalu ia bergegas menutupnya kembali, yang demikian tak jadi soal. Shalatnya pun tetap sah.
Syekh Abu Abd al-Mu'iz Muhammad Ali Farkaus dari Aljazair mengatakan, bagian kaki itu wajib ditutupi bila yang bersangkutan shalat bersama dengan orang-orang nonmahram. Bagian itu termasuk aurat sesuai dengan hadis riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Nasai. Tapi, bila ia shalat dengan mahram, suami, ataupun sesama Muslimah, tidak jadi soal kedua kaki bagian bawah terlihat. Terutama, contohnya, saat ruku ataupun sujud.