REPUBLIKA.CO.ID, Untuk mereka yang berat badan terbilang kurang, biasanya berusaha untuk menambah berat badan yang dinilai kurang ideal. Lantas, bagaimana pandangan hukum Islam soal ini?
Prof Abd Al Karim Zaidan menjelaskan hal itu dalam bukunya yang berjudul Al Mufashshal fi Ahkam Al Mar’at.Dalam karya yang terdiri dari 11 jilid tersebut, ia mengutarakan kedua permasalahan itu dengan mencantumkan sejumlah dalil. Dalam kasus penambahan berat badan, dijelaskan bahwa seorang perempuan boleh menambah berat badannya, baik yang dilakukan dengan cara mengonsumsi obat maupun dengan metode lainnya, yang dinyatakan aman secara medis. Menurutnya, apakah untuk tujuan pengobatan ataupun atas permintaan suaminya, maka hukumnya sama saja boleh.
Dalam kajian fikih, lanjutnya, istilah penambahan berat badan dikenal dengan tasmin. Abu Dawud menukil riwayat dari Hisyam bin Urwah tentang praktik tasminpada zaman Rasulullah SAW. Ketika Aisyah RA dinikahi Rasulullah, ibu dari perempuan yang berjuluk khumaira (pipi kemerah-merahan) itu ingin agar berat badan anaknya tersebut naik.
Aisyah sempat menolaknya, hingga akhirnya ia diberi makan ibundanya ketimun dicampur kurma basah. Menu ini membuat berat badannya bertambah secara ideal. Dalil ini menunjukkan bahwa praktik tasminsudah dikenal oleh para perempuan di Madinah kala itu. Mereka juga kerap melakukannya, baik untuk tujuan berobat maupun sekadar untuk penampilan.
Atas dasar hadis ini, para ulama memperbolehkan perempuan menambah berat badan mereka selama tidak membahayakan. Dalam kitab Al Fatawa Al Khaniyah, sebuah kumpulan fatwa Mazhab Hanafi disebutkan, ada halnya perempuan mengonsumsi menu tertentu agar berat badan mereka naik, maka hal ini diperbolehkan. Abu Muthi’ Al Balkhi juga berpendapat demikian. Tak jadi soal bila seseorang hendak menggemukkan badan mereka.