REPUBLIKA.CO.ID, Dalam Alquran surat al Ahzab [33] ayat 33, Allah SWT telah mengingatkan agar kaum perempuan tidak meniru tingkah laku orang-orang jahiliah zaman dahulu.
Di antara tingkah laku tercela itu mereka sering keluar rumah dan berjalan di tengah kerumunan kaum laki-laki, tanpa perasaan malu sedikitpun. Pun yang disebutkan Qutadah, mereka bahkan berjalan berlenggak lenggok pada saat keluar rumah.
Seiring dengan itu, juga tidak diperbolehkan bagi kaum perempuan untuk menyerupai kaum laki-laki. Baik dalam bertindak, berbicara serta berpakaian.
Rasulullah SAW secara tegas melarangnya. Hadis yang diriwayatkan al Thabrani menegaskan pernah ada seorang perempuan lewat di depan Nabi sambil memanggul panah, seketika Nabi bersabda, ''Allah melaknat wanita yang sengaja menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita."
Namun demikian, Islam tidaklah melarang kaum perempuan untuk berdandan serta berhias. Keduanya justru sangat dianjurkan untuk menjaga kodrat kewanitaannya itu. Misalnya saja, para fukaha sepakat membolehkan melubangi telinga untuk memakai anting-anting. Praktik ini bisa dilakukan wanita dewasa ataupun bayi-bayi perempuan. Para sahabat Nabi SAW pun terbiasa melakukan ini.
Ibn al Qayyim memandang praktik seperti itu merupakan sebuah kemaslahatan dan hak bagi kaum perempuan. Nabi pun tidak melarangnya. Dan untuk mempercantik diri, memakai perhiasan emas dan sutra pun diperbolehkan, asalkan tidak berlebihan. Sebaliknya, hal ini sangat dilarang bagi kaum laki-laki untuk dilakukan sebab emas dan sutra adalah perhiasan khusus bagi wanita.