Rabu 05 Jun 2013 10:17 WIB

Siap Menikah, Siapkah dengan Satu Ini?

Rep: Nora Azizah/ Red: Endah Hapsari
Menikah
Foto: RNW
Menikah

REPUBLIKA.CO.ID, Perencana keuangan Elsa Febiola Aryanti, menyarankan pasangan yang hendak menikah untuk berhati-hati merencanakan anggaran pernikahan. Sebelum melangsungkan pernikahan, kedua calon mempelai sebaiknya mendiskusikan anggaran menikah. 

Dana tersebut, terang Elsa, dikenal dengan dana pranikah. Dalam pranikah, ada beberapa titik kritis keuangan yang dialami, salah satunya biaya resepsi pernikahan. Tentunya dengan memasukkan pula biaya untuk ijab kabul dan membeli mahar. Ingat bahwa ijab kabul adalah dasar dari pernikahan. 

Melihat dana dasarnya, menikah tidak perlu biaya tinggi. Namun ketika sudah masuk fase pesta pernikahan, disinilah uang akan mengalir deras. "Tidak sedikit yang mengadakan resepsi karena gengsi," lanjut Febi. Bahkan ada yang sampai rela berutang demi sebuah resepsi megah. 

Hasilnya, setelah bergembira ada pekerjaan baru untuk mencicil tagihan utang biaya menikah. Prinsip sederhana dalam menganggarkan biaya menikah sangat mudah. Kuncinya, ujar Elsa, dahulukan yang prioritas baru turun ke tingkat yang rendah. 

Jangan lupa label sesuai kemampuan harus tetap melekat. Biaya pernikahan harus disikapi dengan sangat bijak. Guna menghindari efek pertengkaran karena urusan biaya atau justru utang piutang.

Dana menikah memang tidak bisa diprediksi jumlahnya. Semua tergantung dari keinginan masingmasing pasangan. Menabung saat masih lajang untuk mempersiapkan pernikahan boleh saja. Sisihkan dari penghasilan antara 5 persen hingga 10 persen per bulannya. Dana simpanan bisa dibuat dalam tabungan atau deposito.

Untuk mereka yang ingin mulai mempersiapkan tabungan jangka panjang bagi pernikahan anaknya, lakukan dengan membuat tabungan jangka panjang. Misalnya berjangka lima tahun ke atas. Bila perlu simpan dalam bentuk investasi yang tidak merepotkan.

Ketika kedua pihak keluarga sepakat akan melaksanakan resepsi, sebaiknya urusan dana didiskusikan bersama. Musyawarah akan memberikan jalan keluar yang baik. Elsa berpesan, jangan membawa sikap ingin bergaya elite saat membicarakannya. Ketika sudah membawa rasa gengsi, segala yang mudah biasanya menjadi sulit. Dampaknya, biaya yang bisa diminimkan akan melonjak. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement