Rabu 05 Jun 2013 16:13 WIB

Pengantin Setelah Ijab Kabul

Pengantin setelah ijab kabul/ilustrasi
Foto: Antara
Pengantin setelah ijab kabul/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Saat sudah memasuki kehidupan pernikahan, bukan berada pasangan hidup dalam zona bebas. Akan ada permasalahan yang baru. Dan, pasangan harus belajar mencari solusinya. Kehidupan pasca ijab kabul sangat berbeda dengan kehidupan saat melajang. Termasuk dengan kondisi keuangan. 

Apakah setelah resepsi masalah keuangan beres? Jangan senang dulu. Perencana keuangan Elsa Febiola Aryanti mengatakan, setelah hidup dalam keuangan lajang pasangan kini hidup dalam keuangan keluarga. 

Umumnya, titik kritis keuangan pasangan baru menikah ada di tahun pertama menikah. Pasangan akan tinggal satu hunian bersama, misalnya mengontrak atau membeli rumah baru. Biaya sehari-hari jadi dipikirkan berdua dan penge luaran lainnya. Bayangkan bila setelah menikah harus mengurusi utang resepsi pernikahan.

Membina rumah tangga juga sama dengan memiliki keinginan menggendong buah hati. Menurut Elsa, di sini masuk titik kritis keuangan berikutnya. Siap memiliki buah hati sudah pasti akan memikirkan biaya kehidupan dan pendidikannya. Pastikan pasangan bisa saling berdiskusi mengenai pendanaannya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement