Jumat 28 Jun 2013 13:07 WIB

Jika Terjadi Kekerasan dalam Rumah Tangga

Ilustrasi KDRT
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi KDRT

REPUBLIKA.CO.ID, Seorang istri, sebut saja Yuni terpaksa melaporkan suaminya ke kantor polisi. Ia tak tahan lagi dengan tindakan, Arman (bukan nama sebenarnya) yang telah berulang-kali memukul dan menamparnya.Kini, kasusnya tengah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

''Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual merupakan bukti rendahnya perlindungan perempaun baik di ranah domestik maupun publik,'' ujar Direktur LBH APIK, Ratna Batara Munti.

Meski begitu, kini pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Melalui UU Penghapusan KDRT itu, kini perempuan sebagai bagian dari anggota dalam rumah tangga memiliki kekuatan untuk melaporkan setiap kekerasan yang dialaminya.

Ratna memaparkan, sebuah tindakan bisa disebut sebagai kekerasan mana kala perbuatan itu telah menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik. Selain itu, imbuhnya, kesengsaraan seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga juga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan serta melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Ada empat bentuk kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, antara lain; kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan fisik merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.

Sedangkan, kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilang percaya diri, hilang kemampuan bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Selain itu, ada pula kekerasan seksual yakni perbuatan berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.

Menurut Koordinasi Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK, M Rezfah Omar, kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan suami biasanya diawali dengan kekerasan psikis, kemudian terus naik menjadi kekerasan fisik dan diakhiri dengan kekerasan ekonomi.

''Saat mendapat perlakukan seperti itu, maka sebaiknya perempaun tersebut harus mengadu kepada keluarganya,'' kata Rezfah. Dengan begitu, keluarga bisa menengahi dan mengajak bicara suami. Namun, bila cara itu tetap tak membuahkan hasil, maka segeralah mengadu ke tokoh masyarakat yang disegani di wilayahnya.

Tentu saja, dengan harapan setelah diberi wejangan oleh tokoh tersebut si suami bisa menghentikan kebiasaan buruknya itu. ''Tapi, kalau dengan cara itu lagi-lagi sang suami tetap ringan tangan dan sering melakukan kekerasan, maka perempuan harus menempuh jalur hukum,'' tandasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement