REPUBLIKA.CO.ID, Assalamu'alaikum Wr Wb,
Aa, saya memiliki saudara yang akan menikah dengan seorang lelaki non-Muslim. Sebagai kelaziman antar saudara dia mengundang saya dan keluarga untuk hadir dalam resepsi pernikahannya. Yang saya tanyakan: (1) Bagaimana hukumnya pernikahan antara dua orang yang beda agama, khususnya bila perempuannya Islam sedangkan lelakinya non-Islam. (2) Haruskah saya hadir di acara resepsi pernikahan tersebut? (3) Apakah saya boleh berinteraksi dengan mereka pada hari-hari ke depannya atau kita harus menutup pintu? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam,
nadyan@email.com
Jawab:
Wa'alaikumsalam Wr Wb,
Kita dapat melihat Rasulullah SAW sebagai contoh. Di rumah beliau pernah ada seorang anak Yahudi yang membantu-bantu. Rasul pun sempat menggadaikan baju besinya pada seorang Yahudi. Saat hijrah ke Madinah, Rasul pun diantar bukan oleh seorang Muslim. Jadi berbeda agama tidak boleh menghalangi kita berinteraksi dengan non-Islam, selama hal itu menyangkut masalah muamalah (hubungan sosial). Kita pun harus tampil dengan sikap dan etika terbaik kepada siapapun.
Tapi bila sudah menyangkut akidah, itu diharamkan, termasuk dalam hal pernikahan. Alquran pun secara tegas melarang hal pernikahan semacam ini (lihat QS Al-Baqarah [2]: 221). Jumhur ulama pun bersepakat bahwa haram hukumnya seorang Muslimah menikah dengan lelaki non-Muslim. Karena itu, alangkah baiknya bila kita menikah dengan yang seakidah, selain aman juga akan menyelasaikan masalah. Ya, bila pernikahannya saja diharamkan, baiknya kita tidak menghadiri acara tersebut. Wallahu a'lam.