REPUBLIKA.CO.ID, Menurut Ibrahim Muhammad al-Jamal dalam Fiqh al-Mar'ah al-Muslimah, laki-laki yang saleh, sekalipun ia bukan dari keturunan orang terpandang, boleh dipilih sebagai calon suami. Begitu pula dengan laki-laki miskin. Ia boleh dipilih sebagai calon suami, sejauh ia pandai memelihara diri dari perbuatan-perbuatan keji.
Sebaliknya, jika laki-laki itu tidak teguh menjalankan agamanya, ia tak pantas dijadikan suami oleh Muslimah yang taat. Ibnu Rusyd, dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid, mengatakan, Tidak ada perbedaan pendapat dalam Mazhab Maliki, bahwa jika ada gadis yang dipaksa orangtuanya untuk menikah dengan laki-laki pemabuk atau fasik, maka ia berhak menolak. Begitu pula jika ia akan dinikahkan dengan laki-laki yang hartanya diperoleh dengan cara-cara yang haram.
Pendapat Ibnu Rusyd itu diperkuat dengan kenyataan bahwa orang pemabuk cenderung kehilangan akal sehat dalam bertindak. Sehingga, sangat mungkin ia akan melakukan tindakan-tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan sang istri.