REPUBLIKA.CO.ID, Bagaimanakah jika seorang Muslimah baru mengetahui kerusakan moral suaminya setelah menikah? Menurut Mazhab Hanafi, sang istri boleh mengadukan suaminya yang rusak moralnya kepada hakim.
Jika si suami dipandang telah bertindak keterlaluan karena membahayakan si istri, maka hakim dapat memberikan hukuman yang setimpal, sebagai sarana pendidikan bagi si suami agar memperbaiki perilakunya. Meski demikian, menurut mazhab ini, si istri tetap belum boleh meminta cerai.
Sedangkan menurut Mazhab Maliki, bila seorang istri mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya hingga membahayakan keselamatannya, ia boleh mengadu ke hakim dan meminta cerai. Tetapi hakim boleh mengabulkan permintaan itu, hanya jika ia melihat si istri tidak mungkin bisa hidup lebih baik selama dalam ikatan perkawinan tersebut.