Sabtu 17 Aug 2013 08:17 WIB

Bila Suami Tidak Mampu Beri Nafkah Batin (2)

Muslimah/ilustrasi
Foto: flickr.com
Muslimah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Namun demikian, secara detailnya terdapat perbedaan di kalangan mazhab. Mazhab Hanafi berpandangan, konteks riwayat Sa’id bin al- Musayyib itu berlaku bila sang suami memberikan nafkah. Jika tidak memberinya dan istri masih gadis maka perlu kiranya beberapa wanita lain menilai, apakah ia pernah dikumpuli suami atau tidak. Sedangkan, apabila sudah janda maka keputusan bergantung pada suami dan tak perlu menunggu waktu satu tahun dan tidak juga dapat diceraikan orang lain di antara keduanya.

Sedangkan, mazhab Maliki berpendapat, keputusan berada di tangan suami disertai dengan sumpahnya, jika ia benar-benar mengaku telah menggaulinya. Sedangkan, Mazhab Syafi’i berpandangan, keputusan berada di tangan suami di sertai dengan sumpahnya jika ternyata ia tidak pernah melakukan persetubuhan dengan istrinya maka istrinya dimintai sumpah dengan selanjutnya keduanya diceraikan. Jika kesaksian dari beberapa wanita menyatakan ternyata berdusta dan sang suami bersumpah bahwa ia telah menyetubuhinya maka wanita itu tetap menjadi istrinya.

Menurut Abu Tsaur, bila seorang suami mengalami impotensi maka diberikan waktu tungu bagi kelangsungan rumah tangganya. Kemudian, keduanya dapat diceraikan meskipun suami tersebut sudah menggaulinya. Sebuah riwayat dari ‘Urwah bin Zubair menyebut Aisyah pernah memberitahukan kepada Rasulullah bahwa Rifa’ah al-Quardzi telah menceraikan istrinya. Kemudian, istrinya menikah dengan Abdur rahman bin Zubair.

Aisyah berkata, “Demi Allah, apa yang ada padanya hanya seperti ujung kain ini-ia me megang ujung kain jilbabnya-lalu Rasulullah pun tersenyum sembari tertawa dan bersabda, ‘Barangkali kamu ingin kembali kepada Rifaa? Tidak boleh, sehingga kamu merasakan madunya dan ia merasakan madumu.’” (HR Muslim). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement