REPUBLIKA.CO.ID, Bagaimana Islam memandang pernikahan beda agama? Ketua Umum PP Nasyiatul Aisyiyah (NA) Evi Sofia Inayati mengatakan, dalam Alquran ada ayat yang menjelaskan bahwa laki-laki muslim boleh menikahi perempuan ahli kitab. Tapi, kata Evi, ayat tersebut tidak berlaku sebaliknya.
Artinya, muslimah dilarang menikah dengan pria ahli kitab. ''Lagi pula ahli kitab yang sekarang berbeda dengan zaman Rasulullah,'' katanya. ''Bahkan untuk tingkat ekstrim, ada pendapat menyatakan bahwa perkawinan beda agama adalah tidak sah. Pernikahan itu haram dan hubungan mereka adalah zina,'' sambung Evi.
Bagaimana pun, kedudukan laki-laki dalam rumah tangga masih diposisikan sebagai pimpinan keluarga. Namun, jika dalam sebuah rumah tangga terdapat dua keyakinan berbeda, berarti ada dua nakhoda dalam rumah tangga tersebut. ''Kadang, yang satu nakhoda saja (satu keyakinan) masih banyak rintangan, bagaimana yang dua nakhoda, bisa cepat karam.'' Karena itu, dalam sebuah rumah tangga idealnya hanya ada satu keyakinan. ''Sebab, pernikahan bukanlah sekadar perasaan cinta tapi juga pertanggungjawaban ke-Ilahian,'' demikian Evi.