REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb.
Seorang laki-laki Muslim melamar gadis Muslimah, lalu akad pun dilaksanakan. Sebelum bercampur, laki-laki tersebut meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas dan meninggalkan harta warisan, tapi tidak mempunyai anak atau kerabat selain kakek (dari jalur ayah) dan istri yang telah akad nikah dengannya itu. Apakah si istri berhak mendapat warisan walaupun belum digauli?
Jawaban:
Waalaikumussalam wr wb.
Istri tersebut berhak mewarisinya walaupun belum digauli. Hal ini karena keumuman firman Allah SWT, “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.” (QS an-Nisa [4]: 12).
Jadi, seorang istri itu statusnya sebagai istri dengan adanya akad yang benar. Jika akad yang benar telah terjadi, lalu suaminya meninggal, ia berhak mewarisinya dan wajib melaksanakan idah wafat walaupun belum bercampur serta mendapatkan mahar dengan sempurna. Yang menjadi patokan sebab kewarisan antara suami istri adalah akad pernikahan yang benar. Tapi sebaliknya, jika akad yang terjadi tidak sesuai dengan syariat Islam, tidak ada hak waris baginya.
Adapun sisa warisan tersebut menjadi hak kerabat laki-laki yang mempunyai hubungan paling dekat dengan yang meninggal itu. Dalam hal ini, sisa tersebut diberikan kepada kakek. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Berilah ahli waris hak-haknya dan sisanya untuk kerabat laki-laki yang terdekat.” (HR Bukhari-Muslim).
Namun demikian, dianjurkan kepada para ahli waris untuk berbagi dengan anak-anak yatim dan fakir miskin dalam rangka mempererat tali silaturahim dan sebagai bentuk pengamalan dari firman Allah SWT, “Dan, apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, berilah mereka dari harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.” (QS an-Nisa [4]: 8). Wallahu a'lam bish shawwab.