REPUBLIKA.CO.ID, Alquran serta hadis sudah menggariskan cara penyelesaian kemelut antara suami istri. Misalnya saja seperti tertuang dalam surat an-Nisaa ayat 35.
Prof Dr Huzaimah Tahido Yanggo, Direktur Pasca Sarjana Institut Ilmu Alquran (IIQ) Jakarta, lebih jauh menjelaskan, ada tiga tahapan perlakuan suami kepada istri pada ayat itu seandainya sang istri melakukan penyimpangan. Pertama, dinasihati dahulu. Kedua, harus dipisah sementara, tapi tidak boleh keluar dari rumah, artinya di rumah itu sendiri. Tingkatan terakhir baru ada pemukulan.
Pemukulan itu pun disebut dharbun ghairu mubarrih (pukulan yang bukan mencederai). ''Nah, ini yang sering disalahfahami. Jadi, bukan pukulan yang membuat babak belur. Itu salah besar,'' tegasnya.
Adapun jika pihak suami yang memulai, sambung guru besar UIN Syarif Hidayatullah ini, sang istri bisa melaporkan kepada yang berwenang, atau kepada pengadilan. Terlebih sekarang sudah ada UU KDRT, maka kedudukan hukum istri menjadi lebih jelas. ''Tentu, sebaiknya sanksi diberlakukan bagi pelaku KDRT sehingga ada semacam efek jera,'' ujar Huzaemah.