Senin 28 Oct 2013 11:18 WIB

Ingin Tambah Anak, Kapan Waktu yang Tepat?

Pasangan Kate Middleton dan Pangeran William bersama bayi mereka
Foto: mailonline
Pasangan Kate Middleton dan Pangeran William bersama bayi mereka

REPUBLIKA.CO.ID, Setiap pasangan yang telah menikah tidak lengkap rasanya jika tidak memiliki keturunan. Pemerintah melalui program Keluarga Berencana (KB), menganjurkan setiap pasangan yang menikah cukup memiliki dua anak saja.

Walaupun demikian, banyak pasangan menikah yang ingin memiliki keturunan lebih dari satu anak. Ingat, anak sebagai titipan Yang Maha Kuasa harrus dirawat dengan sebaik-baiknya. Terkadang orang tua yang memiliki banyak anak dengan rentang waktu yang berdekatan membuat orang tua sulit membagi perhatiaannya. 

Menurut dokter spesialis anak, Rinawati Rohsiswatmo, Sp.A (K), jeda waktu yang terbaik untuk seorang ibu melahirkan anaknya adalah 2-3 tahun. Mengapa? Berikut penjelasan dr Rinawati:

Untuk Si Ibu

“Ibu juga perlu tampil cantik,” ujar dr Rinawati. Tentu setiap wanita tidak ingin tubuhnya selalu terlihat gendut, maka dari itu perlu waktu jeda 2-3 tahun agar sang ibu bisa memiliki waktu untuk mempercantik penampilannya.

 

Untuk Si Anak

Anak yang masih kecil biasanya ingin mendapatkan perhatian orang tua yang panuh. Anak bisa berontak karena perhatian orang tua yang terbagi. “Usia toodler biasanya masa-masa egois,” ujar dr Rinawati.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement