REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb.
Ustaz, apakah dibolehkan bagi pasangan suami istri yang sudah bertahun-tahun bercerai untuk tinggal bersama dengan alasan untuk kebahagiaan anak-anak mereka, tetapi mereka tidak sekamar?
Hambali Muhammad
Jawa Tengah
Waalaikumussalam wr wb.
Jika pasangan suami-istri bercerai dan suami tidak melakukan rujuk terhadap istrinya sampai istrinya habis menjalani masa idahnya, sang istri sudah menjadi orang lain yang tidak ada hubungan apa-apa dengan mantan suaminya tersebut. Inilah yang dinamakan dengan ba’in bainunah shugra (istri bisa dinikahi lagi oleh mantan suaminya tanpa harus kawin dulu dengan laki-laki lain). Itu berlaku bagi istri yang ditalak satu atau dua.
Allah SWT berfirman, “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu, boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS al-Baqarah [2]: 229).
Sedangkan, jika suami sudah tiga kali menalak istrinya, semenjak jatuh talak tiga si istri sudah menjadi orang lain bagi mantan suaminya itu. Inilah yang dinamakan talak ba’in bainunah kubra. Dan, sang suami tidak bisa lagi rujuk atau menikah kembali dengan istrinya tersebut kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain (bukan dengan niat agar halal kembali kepada suami pertamanya) dan telah berhubungan suami-istri dalam pernikahan tersebut, lalu terjadi perceraian antara mereka.
Allah SWT berfirman, “Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS al-Baqarah [2]: 230).
Dan jika istri sudah menjadi wanita asing bagi mantan suaminya, maka haram hukumnya bagi keduanya untuk berdua-duaan karena hukumnya sama dengan berdua-duaan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya. Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadis Nabi SAW, “Ketahuilah! Seorang laki-laki tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah, atau ada mahramnya.” (HR Muslim).