Jumat 15 Nov 2013 14:02 WIB

Tinggal Serumah Setelah Cerai (2)

Perceraian/ilustrasi
Foto: familylawyerblog.org
Perceraian/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb.

Ustaz, apakah dibolehkan bagi pasangan suami istri yang sudah bertahun-tahun bercerai untuk tinggal bersama dengan alasan untuk kebahagiaan anak-anak mereka, tetapi mereka tidak sekamar?

Hambali Muhammad

Jawa Tengah

Waalaikumussalam wr wb.

Dalam hadis lain diriwayatkan, Ibnu Abbas RA berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW berkhutbah: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan perjalanan kecuali bersama mahramnya.” Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, “Wahai Rasulullah, istriku berangkat hendak menunaikan haji sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji bersama istrimu.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam salah satu khutbahnya di hadapan kaum Muslim, Umar bin Khattab menyebutkan hadis dari Nabi SAW, yang di antara isinya adalah: “Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR Tirmizi, al-Nasa’i, Ahmad, dan Hakim).

Oleh karena itu, segala sesuatu yang menyebabkan seorang laki-laki dapat berdua-duaan dengan wanita asing, atau melihat aurat yang tidak boleh dilihat oleh yang bukan mahramnya, meskipun itu bekas istrinya, hukumnya adalah haram. Walaupun itu dengan tujuan untuk kebahagiaan anak-anak. Dan meskipun mereka tidak sekamar, kalau di rumah itu masih memungkinkan untuk mereka bertemu dan berdua-duaan seperti di dapur, di ruang makan, atau ketika mau ke kamar mandi, maka hukumnya adalah haram.

Akan tetapi, jika rumah tempat tinggal mereka itu rumah yang besar, di mana mantan istri itu tinggal di ruangan yang terpisah dengan ruangan mantan suaminya, dan dalam keseharian mereka tidak saling bertemu karena ada dapur, kamar mandi, dan kamar tidur sendiri-sendiri, dan hanya bertemu ketika ada anak-anak mereka, itu dibolehkan.

Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah dijelaskan bahwa jika rumah laki-laki itu luas, di mana dimungkinkan bagi mantan istrinya untuk tinggal di ruangan tersendiri dan antara ruangannya dan ruangan mantan suaminya tertutup dan punya segala sesuatu yang diperlukan di tiap-tiap ruangan. Atau jika tidak ada pintu yang terkunci di antara mereka, harus ada mahram perempuan itu yang selalu menjaganya. Jika itu tidak ada, tidak boleh dan haram hukumnya.

Dan, tentu lebih baiknya tidak tinggal bersama lagi demi menjaga diri agar jangan sampai jatuh pada hal yang dilarang oleh Allah SWT. Adapun jika kebahagiaan anak yang dijadikan sebagai alasan, sepatutnya itu dipikirkan dan menjadi pertimbangan sebelum mengambil keputusan untuk bercerai, bukan setelahnya, tapi akibatnya melanggar hukum Allah SWT.

Wallahu a’lam bish shawwab.

sumber : Ustaz Bachtiar Nasir
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement