REPUBLIKA.CO.ID, Video dan foto mesum remaja maupun anak-anak di bawah umur mulai membanjiri internet melalui media sosial seperti Facebook, Tumblr, dan Twitter sejak empat tahun lalu.
Sebagian besar perempuan muda tersebut berharap cara itu dapat membantu mereka menjadi selebritas dengan instan. “Mereka mengaku terinspirasi oleh pemberitaan tentang selebritas yang namanya kian melambung setelah video pornonya terpublikasikan,” ungkap pengamat internet Judith Monique Samantha Lubis miris.
Video tersebut kemudian sebagian diperjualbelikan secara online. Aplikasi instant messenger, seperti Whatsapp, BBM, ataupun Line, kini juga media penyebarannya. Untuk mendapatkan video, pembeli membayar melalui transfer pulsa ke nomor yang diberikan penjual. “Hingga saat ini, jaringan mafia penjualan video mesum melalui online belum berhasil terjerat oleh aparat,” kata Judith.
Perlu diketahui, pengunggah konten pornografi terancam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara pemilik foto yang memberi kesempatan bisa dikenai UU Pornografi.