Selasa 26 Nov 2013 12:06 WIB

Demi Keluarga Sakinah, Istri Dituntut 9 Hal Ini (1)

Keluarga sakinah/ilustrasi
Foto: Republika/Agung
Keluarga sakinah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Pergaulan antara suami istri yang baik merupakan pilar tegaknya kehidupan sebuah rumah tangga.  Berumah tangga, ibarat menumpang kapal di samudera luas. Terkadang tenang tanpa gelombang, sesekali berguncang diterjang ombak dan badai. Agar kehidupan sebuah keluarga langgeng, maka suami dan istri harus berperilaku sesuai adab Islami dalam perkawinan. Berikut adalah tuntutan terhadap istri agar rumah tangga Islami seperti dilansir dari Ensiklopedia Adab Islam menurut Alquran dan As-Sunnah terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i:

1. Ketaatan istri terhadap perintah suami.

Seorang istri  sudah selayaknya taat kepada suaminya,  selama tak menyuruh berbuat maksiat kepada Allah. ‘’Kecuali jika memerintahkan berbuat maksiat, tak ada ketaatan baginya,’’ papar Syekh Sayyid Nada. Bahkan,  jika suami memerintahkan istrinya  untuk melaksanakan hal-hal yang mubah, maka  wajib baginya untuk melaksanakan perintah tersebut. 

Menurut Syekh Sayyid Nada, sesungguhnya suami merupakan orang yang paling berhak atas isterinya. Suami, kata dia,  merupakan surga dan neraka bagi istrinya, sepertinya yang disebutkan dalam berbagai hadis. Keridhaan suami merupakan kunci surga bagi seorang istri yang salihah. 

 

2. Seorang istri tak boleh mengizinkan orang lain masuk ke dalam rumah suaminya, kecuali atas izin suami.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi, Janganlah seorang istri memberikan izin kepada siapapun untuk masuk ke dalam rumah suaminya kecuali atas izinnya.” (HR Thabrani). Apalagi jika suami membenci orang tersebut, maka tidak halal bagi istrinya untuk mengizinkan orang itu memasuki rumah suaminya, walaupun orang tersebut masih termasuk keluarganya.  ‘’Namun, seorang suami juga tidak pantas melarang keluarga isterinya mengunjungi rumahnya,’’ papar Syekh Sayyid Nada.

 

3. Istri tidak boleh menolak ajakan suaminya.

Menurut Syekh Sayyid Nada, jika seorang suami mengajak istrinya untuk berhubungan intim, maka seorang istri tidak boleh menolak apapun alasannya. Bahkan walaupun istrinya itu sedang marah kepada suaminya atau terjadi perselisihan diantara keduanya. Sebab penolakan istri kepada suami menyebabkan jatuhnya kemarahan Allah terhadap dirinya.

Nabi pernah bersabda, Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidur-untuk berjima’-lalu isterinya menolak, melainkan penghuni-penghuni langit akan murka kepadanya hingga suaminya ridha kepadanya.” (HR  Muslim)

 

4. Janganlah istri menggunakan harta suaminya tanpa izin dan janganlah dia berlebih-lebihan dalam menggunakan harta suaminya tersebut.

Menurut Syekh Sayyid Nada, seorang istri tak boleh menggunakan harta suaminya tanpa seizin suaminya. Selain itu, seorang istri juga dilarang menghambur-hamburkan dan memboroskan harta suaminya tanpa hak. ‘’Sebab di akhirat nanti Allah akan menanyakan tentang penggunaan harta tersebut kepadanya,’’ tuturnya. 

Harta suami merupakan amanah bagi istrinya dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya nanti di akhirat oleh karena itu seorang istri wajib merawat harta suaminya dengan baik. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement