Rabu 11 Dec 2013 14:32 WIB

Mengaku Bujangan Saat Menikah Lagi, Apakah Sah?

Pernikahan (ilustrasi)
Foto: Wordpress.com
Pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Apakah laki-laki yang sudah menikah bisa menikah lagi secara sah dengan mengaku sebagai bujangan? Bagaimana hak wanita terhadap harta suami yang meniput itu? Dan seandainya wanita tersebut mendapat anak, apakah anak itu juga berhak atas warisan dari suami saya? 

Jawaban:

Seseorang yang masih terikat tali perkawinan sebenarnya tidak dapat menikah lagi, karena hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, yaitu UU No I 1974 menganut asas monogami. Selain itu suami Ibu juga melanggar pasal 4 dan 5 UU No I 1974 mengenai poligami, di mana dalam hal suami akan beristri lebih dari seorang ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya dengan syarat harus ada persetujuan dari istri-istri, menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, dan berlaku adil.

Dalam hal suami Ibu telah melanggar Hukum Pidana (pasal 263 KUHP), di mana terkait juga instansi-instansi lain misalnya RT, RW, Kelurahan, KUA, bila telah mengetahui sebelumnya status suami bukan bujangan, dalam peristiwa ini ada peran oknum instansi yang memperlancar terlaksananya perkawinan. Selaku istri yang sah Ibu dapat mengadukan perbuatan suami Ibu kepada yang berwajib (polisi).

Ibu juga dapat mengajukan kepada KUA di tempat suami melangsungkan pernikahan untuk menarik kembali akte pernikahan mereka, karena perkawinan wanita tersebut dengan suami Ibu adalah tidak memenuhi persyaratan perkawinan (identitas suami palsu). Akibat dari perkawinan tersebut adalah tidak sah menurut hukum.

Dengan tidak sahnya perkawinan tersebut sudah jelas wanita itu tidak mempunyai hak atas harta yang Ibu miliki bersama suami (gono-gini). Demikian juga halnya dengan status anak dari perkawinan tersebut tidak mempunyai hubungan perdata dengan suami, dan juga tidak berkedudukan sebagai ahli waris suami (suami hanya sebagai bapak biologisnya saja). Anak tersebut hanya mempunyai hubungan perdata dan sebagai ahli waris dari ibunya dan keluarga ibunya (UU Perkawinan pasal 43 ayat 1), karena ia dilahirkan dalam suatu perkawinan yang tidak sah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement