Kamis 19 Dec 2013 11:32 WIB

Bolehkah Menitipkan Anak pada Orang Lain?

Mengasuh anak/ilustrasi
Foto: Lollipop Sg
Mengasuh anak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Di kehidupan nyata, memang ada saja kasus luar biasa yang terjadi, termasuk dalam hidup berumah tangga. Seperti kasus orang tua tunggal, dalam hal ini seorang istri yang ditinggal mati suami, atau lantaran bercerai. Acap kali perempuan tersebut dituntut menghidupi sang anak seorang diri. Lantas, bolehkah menitipkan buah hatinya ke penitipan anak, misalnya?

Mantan anggota Komisi Fatwa Kementerian Wakaf Suriah, Syekh Alauddin Za'tari, dalam Maqashid as-Syari'ah wa Dauruha fi al-Hifazh ala Huquq ath-Thifl, menjelaskan pada dasarnya wajib hukumnya bagi orang tua, dalam kasus ini, adalah sang ibu untuk mendidik secara langsung si buah hati. 

Pendidikan itu merupakan hak mendasar bagi sang anak. Pendidikan tersebut memiliki dua tujuan yang utama, yakni memberikan kondisi yang layak agar si anak bisa belajar agama sebagai bekal di akhirat dan tujuan kedua mencetak generasi unggul berkarakter yang siap terjun di dunia nyata. Komponennya bisa sangat bervariasi. 

Baik menyangkut kesiapan fisik, spiritualitas, maupun intelektualitas. Tuntunan mendidik anak ini sesuai dengan seruan Alquran yang meminta agar orang tua menjaga segenap keluarga dari berbagai hal yang menjerumuskan. Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS at-Tahrim [66]: 6).

Menurut Imam al-Kasani, perempuan dinilai paling layak mendidik anak karena ia dikenal dengan kelembutan dan kesabarannya. Syekh Muhammad Khatib as-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj mengatakan, ibu dinilai paling pantas mendidik anak karena pada umumnya ia lebih lembut dan sabar menghadapi anak. 

Dalam konteks apakah pendidikan itu termasuk hak anak atau sekaligus pula hak ibu, Prof Abd al Karim Zaidan menjelaskan kedua persoalan itu dalam bukunya berjudul al-Mufashal fi Ahkam al-Marati. Permasalahan pertama yang ia bahas ialah soal status pengasuhan itu. Ia mengutip pendapat para ulama mazhab. 

Menurut Mazhab Hanafi, pengasuhan anak itu adalah hak bagi ibu dan dianggap hak pula untuk si anak. Pendapat ini disampaikan oleh al-Jashash. Ia mengatakan, seorang ibu itu berhak membesarkan anak selama ia masih kecil sekalipun tak perlu lagi asupan ASI. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement