Kamis 19 Dec 2013 13:08 WIB

Mengasuh Anak Adalah Hak Ibu

Mengasuh anak, ilustrasi
Foto: Rendra/Republika
Mengasuh anak, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Mazhab Syafii menyebut, pengasuhan anak adalah hak bagi ibu. Syekh as-Syarbini mengatakan hal itu dalam Mughni al-Muhtaj. Menurutnya, hak itu akan tetap berada di tangan ibu. Bila ia menghilang atau berhalangan seperti sakit berkepanjangan, hak itu berada di pihak nenek. 

Dalam kondisi berhalangan seperti ini, ibu si anak tidak boleh dipaksa mengasuh selama yang bersangkutan tidak menanggung beban nafkah. Kecuali jika tidak terdapat sosok ayah dan ialah pencari nafkah, ia wajib dipaksa mengasuh.

Pandangan ulama Mazhab Maliki terpecah. Ada yang berpendapat pengasuhan itu adalah hak bagi ibu. Sebagian lain berpandangan pengasuhan tersebut adalah hak bagi anak.  Seandainya sang ibu membatalkan haknya tersebut tanpa sebab, kemudian ia ingin mengambilnya kembali, ia tidak berhak. Ini karena hak asuh tersebut adalah milik ayah, menurut pendapat yang populer. Merujuk opsi yang lain, ia bisa mengambilnya kembali. 

Menurut Mazhab Hanbali, jika seorang ibu menolak mengasuh, ia tidak dipaksa. Karena, mengasuh anak bukanlah kewajiban atasnya. Ini berarti bahwa pengasuhan anak bukan kewajiban bagi ibu, melainkan adalah hak. Hak tidak boleh ada pemaksaan.

Maka, Syekh Alauddin kembali menguraikan, dalam kondisi seperti di atas, seorang ibu diperbolehkan menitipkan anaknya ke penitipan anak seperti play group untuk waktu tertentu dan bukan selamanya, selama hal itu tidak malah berdampak negatif pada anak.

Selain itu pula, lembaga tempat anak dititipkan harus amanat dan berkualitas, terutama menekankan pada pendidikan keagamaan. Namun, bila yang bersangkutan mendapati risiko bagi anak yang dititipkan lebih besar, agar ibu tersebut memegang langsung pendidikan anaknya. Terkait penghidupan, disarankan mencari profesi yang tidak terlalu padat. “Syukur bila pekerjaannya bisa dikerjakan di rumah,” tuturnya.     

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement