REPUBLIKA.CO.ID, Fenomena pernikahan dini banyak terjadi. Jumlahnya, sekitar lima persen remaja menikah di bawah 15 tahun. Penyebabnya, karena masih banyak masyarakat yang tidak mengerti tentang fungsi keluarga.
Menurut Deputi KSPK BKKBN Pusat Sudibyo Alimoeso, kawin cerai pada umumnya dilakukan pasangan yang umurnya di bawah 20 tahun. “Usia di bawah 20 tahun itu, belum matang dan belum siap untuk membina keluarga,” ujar dia.
Sudibyo mengatakan, saat ini pernikahan dini memang sangat marak di Indonesia. Padahal, selain belum matang, pernikahan dini akan membuat bayi yang dikandung ibu tersebut tidak akan berkembang dengan baik. Kata dia, bila usia ibu di bawah 20 tahun, maka itu masih dalam pertumbuhan.
Akibatnya, terjadi rebutan gizi dengan bayi dalam kandungannya. “Akhirnya si bayi mengalami stunting (kontet),” katanya. Saat ini, banyak masyarakat yang tidak tahu tentang fungsi keluarga. Padahal, ke majuan suatu negara dimulai dengan keluarga yang baik. Namun, fungsi keluarga sering dilupakan.
Sudibyo mengatakan, fungsi keluarga itu sebagai perlindungan. Lalu, keluarga pun berfungsi sebagai kesejahteraan, reproduksi, fungsi lingkungan, agama, bisa memberikan pencerahan, dan cinta kasih. “Sekarang kan malah sering terdengar, keluarga malah ditakuti oleh anak-anaknya karena tidak ada fungsi cinta kasih,” katanya.
Pernikahan dini, kata dia, biasanya didahului oleh hamil sebelum nikah. Ada juga yang diatur oleh orangtuanya. “Ini fenomena yang terjadi di masyarakat,” katanya.