REPUBLIKA.CO.ID, Pengamat media Sirikit Syah menilai media bisa memengaruhi perilaku anak, karena itu masyarakat diimbau untuk mewaspadai dampak buruk dari pemberitaan media. ''Saya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap media yang dapat memengaruhi perilaku anak," katanya.
Menurut dia, pemberitaan terhadap eksploitasi anak bisa berakibat terhambatnya perkembangan psikis dan fisik dari seorang anak yang diberitakan oleh media tersebut. Selain itu, dapat juga berimbas pada "immune" atau tidak peka terhadap relasi yang sehat, seperti tindakan "bullying", pelecehan antarteman, hingga hilangnya kesopanan.
Hal tersebut senada dengan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim, Sinung D. Kristanto, yang menyuarakan penderitaan dan harapan anak yang menjadi subjek pemberitaan di media. "Seharusnya, media tidak hanya memberitakan tentang kronologi maupun latar belakang si anak tersebut menjadi korban atau pelaku tindak kejahatan, tetapi bagaimana jeritan hati dan harapan ke depannya tentang anak itu," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Unicef Jatim, Jateng, dan NTB, I Made Sutama, mengakui masyarakat sering mengamati isu anak dari aspek "perlindungan" (hukum/kasus), karena UU yang ada memang UU Perlindungan Anak.
"Padahal, hak anak itu ada empat yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak dilindungi, dan hak berprestasi. Hak hidup itu menyangkut kelahiran yang normal, ASI, imunisasi, dan semacamnya, sedangkan hak tumbuh kembang antara lain gizi, sekolah hingga universitas, dan semacamnya," katanya.