REPUBLIKA.CO.ID, Apa itu dana darurat? Boleh jadi Anda baru kali ini mendengarnya. Dalam praktik perencanaan keuangan, ini adalah dana cadangan yang sifatnya mudah diakses dan ditarik sewaktu-waktu seandainya kondisi darurat terjadi. Perencana keuangan menyebutnya dana darurat.
Dana itu bisa dipakai, misalnya, jika sakit atau mengalami kecelakaan sehingga membutuhkan biaya. Intinya, dana darurat dibutuhkan setiap individu untuk mengatasi keadaan yang sifatnya tiba-tiba.
Tidak ada yang tahu kapan musibah datang. Musibah juga tidak melulu bisa dibayar dengan asuransi. Kehilangan pekerjaan masuk dalam kategori musibah. Kondisi yang satu ini dipastikan tidak bisa diklaim oleh asuransi.
Dengan dana darurat, orang yang kehilangan pekerjaan setidaknya bisa menjalani hari-harinya sedikit lebih tenang karena masih menyimpan dana sembari menunggu pekerjaan baru datang.
Perencana keuangan independen dari One Consulting, Budi Raharjo, mengatakan, pos dana darurat selalu ada dalam setiap praktik perencanaan keuangan. "Dana ini difungsikan ketika seseorang mengalami defisit keuangan karena kebutuhan yang sifatnya mendesak, penting, dan harus dipenuhi segera," kata dia.
Budi menambahkan, memiliki dana darurat sama dengan menghindari seseorang dari berutang demi menutup kebutuhan itu. Entah karena sakit, kehilangan pekerjaan, kendaraan rusak, atau ada kerabat yang tiba-tiba membutuhkan bantuan finansial. "Karena itu, dalam pengelolaan keuangan pribadi, setiap individu wajib memiliki dana darurat ini sebagai dana berjaga-jaga jika terjadi pengeluaran mendadak yang cukup besar."