Kamis 20 Jun 2013 13:09 WIB

Cara Pas Simpan Minyak Goreng

Minyak goreng/ilustrasi
Foto: salon.com
Minyak goreng/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Sepraktis-praktisnya membeli minyak goreng, tentu minyak goreng kemasan yang ringkas. Tapi hati-hati, bila tak cermat menyimpannya, minyak goreng dalam kemasan yang bisanya menggunakan bahan plastik (jerigen, botol atau sachet) bisa jadi turun kualitas bila tak pandai menyimpannya. 

Tentu saja, produsen minyak kemasan sudah memperhitungkan bahwa produk mereka bisa disimpan dalam waktu lama. Meski begitu, juga tak ada salahnya bila kita pun cermat menyimpan minyak agar bisa tahan lebih lama. 

Salah satu cara yang mungkin bisa dicoba adalah menggunakan botol kaca. Sebab botol plastik, menurut hasil penelitian yang dilakukan Liliek Suparmi dari Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Kimia Deperindag, minyak dalam kemasan botol plastik, bisa berubah kualitasnya. 

Liliek yang melakukan penelitian terhadap minyak goreng kemasan itu mendapati bahwa minyak dalam kemasan botol plastik, setelah disimpan selama delapan bulan, kualitas minyaknya ternyata menurun, bilangan peroxidenya naik dan menyebabkan bau tengik pada minyak. Selian itu, faktor penentua kualitas minyak juga berubah selama penyimpanan, mesikipun poerubahan itu relatif kecil, seperti warna dan asam lemak bebas. 

 

Agar minyak tak cepat kotor 

Minyak untuk menggoreng jangan dijadikan satu dengan minyak untuk memasak sayur, minyak goreng harus ditempatkan di dalam kaleng dan ditutup rapat. Supaya minyak tidak cepat kotor sehabis dipakai segera saring dengan kawat yang halus. 

 

Agar minyak kelapa tak cepat bau 

Beri sedikit garam (untuk 1 liter minyak kira-kira 2 sendok teh) lalu masak sampai mendidih, setelah dingin baru simpan di dalam botol. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement