Sabtu 20 Jul 2013 08:59 WIB

Tips Memilih Ikan Segar

Ikan segar/ilustrasi
Foto: ralphsfreshfishmongers.com
Ikan segar/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Untuk menghindari berbagai kemungkinan yang tak diinginkan, pilihlah ikan laut yang benar-benar segar. Artinya, ikan itu ditangkap nelayan dalam keadaan hidup. Begitu saran dari Dr Ani Andayani, Kasubdit Jaringan dan Distribusi Nasional Departeman Kelautan dan Perikanan. ''Ikan yang sudah sudah mati duluan atau yang sakit karena sebab-sebab tertentu janganlah dipilih. Tidak ada alat atau bahan kimia tertentu yang bisa membuat ikan sakit menjadi sehat dan layak dimakan,'' ujarnya.

Karena itu, dalam memilih ikan sebaiknya diperhatikan terlebih dahulu secara seksama. Jangan lekas tergoda oleh harga murah, sehingga lupa memperhatikan bentuk fisik dari ikan itu sendiri. ''Biasanya ikan-ikan yang sakit itu murah harganya,'' kata Ani.

Lalu, seperti apa ciri-ciri ikan yang sehat dan layak dikonsumsi? Ani memberi beberapa acuan, yaitu: 

* Amati bentuk fisiknya. Pilih ikan yang tidak cacat, dan tidak punya bekas luka akibat goresan pancing atau benda keras apapun.

* Perhatikan matanya, terlihat bersinar atau sudah layu. Ikan yang sakit, matanya tampak pucat seperti mau menangis. Sebaliknya, bola mata pada ikan yang sehat terlihat jernih dan bersih.

* Jangan lupa, tekan tubuhnya dengan kedua jari tangan kita. Bila dagingnya kenyal dan segera melenting kembali bila ditekan, tandanya ikan itu sehat. 

* Perhatikan insangnya. Jika insangnya berwarna merah pucat, pertanda ikan tidak sehat. Insang pada ikan yang bagus, berwarna merah segar.

* Cium juga aroma ikan itu. Ikan yang sehat, aromanya terkesan segar dan bersih. Sebaliknya, ikan yang tidak sehat, berbau amis, asam, bahkan busuk. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement