Kamis 12 Sep 2013 15:18 WIB

Dilarang Pencet Jerawat, Ini Alasannya

Wajah berjerawat
Foto: livescience.com
Wajah berjerawat

REPUBLIKA.CO.ID, Jika jerawat telanjur muncul di wajah, jaga jari-jari tangan Anda agar tak usil memegang-megang, apalagi memencet, jerawat. ''Itu (memencet) dilarang keras,'' tegas Kepala Pendidikan Ristra, dr Yulia Hana.

Mengapa? Jika jerawat dipencet, sambung Yulia, berpotensi meninggalkan bekas berupa flek atau noda hitam yang sulit hilang. Bahkan saat Anda facial pun, petugas yang menangani (beautician) tak boleh memencet jerawat. Singkat kata, jerawat jangan diotak-atik, biarkan pecah sendiri atau ditangani oleh dokter spesialis kulit.

Tahukah Anda, menangani jerawat tak cukup hanya dengan perawatan dari luar lho. Dibutuhkan pula perawatan dari dalam. Untuk jerawat yang 30 persen bernanah, butuh bantuan antibiotik. Diperlukan pula asupan antioksidan dan vitamin A untuk membantu proses regenerasi kulit. Satu hal lagi, perhatikan makanan Anda. Untuk mengusir jerawat, jauhi susu full cream, keju, kacang, dan goreng-gorengan. Sanggup?   

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement