Kamis 05 Dec 2013 12:11 WIB

Kulit Tampak Lebih Cerah dengan Masker Ini

Masker wajah/ilustrasi
Foto: skincareto.com
Masker wajah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Demi mendapatkan kecantikan secara instan, banyak wanita yang menghabiskan uang untuk melakukan perawatan. Selain harus mengeluarkan biaya yang tak sedikit, perawatan-perawatan kecantikan tersebut juga banyak yang memiliki efek samping berbahaya.

Untuk itu mengapa Anda tak membuatnya sendiri di rumah dengan biaya yang murah meriah. Anda bisa membuat masker yang mencerahkan kulit dengan mudah dan cepat. Anda hanya membutuhkan yoghurt dan jeruk. Untuk prosesnya ikuti langkah-langkah berikut.

1. Campurkan 1 sendok yoghurt dan 1 sendok perasan jeruk. 

2. Cuci wajah Anda dengan air dingin.

3. Oleskan campuran yoghurt dan perasan jeruk tersebut pada wajah hingga leher secara merata.

4. Diamkan selama 20 menit atau lebih lama.

5. Bilas dengan air hangat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement