REPUBLIKA.CO.ID, Bila asuransi telah dimiliki, jangan menunda-nunda waktu untuk membuat laporan kepada pihak asuransi setelah musibah terjadi. Perencana keuangan independen dari Tatadana Consulting, Tejasari, mengingatkan untuk memperhatikan periode pelaporan.
“Jangan tunda pelaporan terlalu lama. Siapkan juga bukti-bukti pengajuan klaim,” katanya. Seandainya polis asuransi ikut terendam banjir, hendaknya pemegang polis harus cekatan menghubungi perusahaan asuransi bersangkutan.
Tejasari juga mengimbau masyarakat memperhatikan apakah dalam asuransi terdapat klausul yang menanggung risiko akibat banjir. Kemudian, perhatikan syarat dan kondisi pengajuan klaim saat tertimpa musibah.
Khusus asuransi kendaraan ketika banjir, Tejasari mengatakan pemilik kendaraan jangan menyalakan kendaraannya setelah terendam banjir atau nekat menerjang banjir. Jika hal tersebut dilakukan, bisa jadi klaim akan ditolak. Perhatikan selalu isi polis dan membacanya dengan saksama agar kerugian yang dialami bisa ditanggung perusahaan asuransi.
Marketing Communication and Public Relation Head PT Asuransi Astra Buana, Laurentinus Iwan Pranoto, menjelaskan, sebelum melakukan klaim asuransi, sebaiknya pastikan dulu bahwa polis asuransi yang dimiliki sudah termasuk jaminan banjir. “Banyak konsumen tidak menyadari bahwa istilah all risk tidak termasuk talangan banjir. Perlu ada klausul tambahan yang bersifat khusus agar kendaraan kita dicakup asuransi,” katanya.