REPUBLIKA.CO.ID, Teknik pemasaran yang kurang baik juga menjadi penjegal bisnis kue rumahan. Sebelum mulai memasarkan produk, awali pemasaran kue dari rumah. Misalnya, dengan membuatkan kue untuk pesta ulang tahun keponakan atau arisan keluarga.
Jika rasanya enak, keluarga tentu akan tergoda untuk memesan. Setelah itu, baru beranjak ke tetangga terdekat lalu ke teman dan sahabat. “Pemasaran dari mulut ke mulut juga bisa berhasil sepanjang kita mau menjaga kualitas produk,” kata Ketua Komunitas Bakul Kue Rumahan (BKR), Neni Sukmayani.
Setelah cukup dikenal di kalangan terbatas, cobalah memasarkan kue secara online. Buatlah blog khusus untuk memajang kue atau manfaatkan media sosial. “Penting pula bagi Anda yang mau berbisnis kue untuk belajar memotret makanan,” ujar Nenis.
Agar konsumen lebih yakin dengan kualitas produk, pengusaha sebaiknya mengantongi izin usaha rumah tangga. Pebisnis juga dapat meluaskan usahanya dengan bekal tersebut.
Kapan saatnya mengurus izin usaha? “Uruslah begitu Anda memiliki brand, market, dan manajemen usaha,” katanya menyarankan.
Karmendriyarus MSi selaku kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawas Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat, menjelaskan perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis termasuk dalam kategori industri rumah tangga pangan (IRTP).
Masalah utama IRTP, biasanya berupa produk yang bermacam-macam. Kualitas produk sering kali tidak standar. Di samping itu, usaha skala rumahan juga kerap kesulitan menegakkan cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga, khususnya mengenai higienis dan sanitasi. “Mereka juga masih banyak yang kesulitan modal usaha dan terkendala dalam pemasaran produknya.”
IRTP harus memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT). Fungsinya untuk meningkatkan kualitas IRTP, meletakkan IRTP dalam posisi strategis dan sehat, serta menciptakan iklim usaha yang optimal untuk IRTP.
Untuk mendapatkan sertifikat SPP-IRT, pebisnis kue rumahan harus memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Bagaimana cara mendapatkannya? Untuk mendapatkan sertifikat PKP dan SPP-IRT, Anda tinggal datang langsung ke Dinas Kesehatan setempat. Setelah mendaftarkan diri, pengusaha kue mesti mengikuti pelatihan atau seminar penyuluhan keamanan pangan (PKP) sesuai yang dijadwalkan oleh Dinas Kesehatan. Pelatihan dilakukan dalam dua hari selama 10 jam.
Peserta dinyatakan lulus seminar PKP jika nilai tes akhir minimal mencapai 60. Pemilik sertifikat otomatis menjadi penanggung jawab produksi. Sertifikat PKP berlaku seumur hidup dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Selanjutnya, usaha kue rumahan akan diaudit sarana IRT oleh tim District Food Inspector dari Dinas Kesehatan setempat. Jika sarana IRT memenuhi standar persyaratan yang ditentukan oleh pedoman SPP-IRT tahun 2012, IRT tersebut berhak mendapatkan SPP-IRT yang berlaku selama lima tahun, hanya di wilayah kota/kabupaten tempat diterbitkan.
Produk dapat diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia, bahkan dapat diekspor. “Sertifikat diterbitkan setelah sarana produksi mendapatkan pemeriksaan dengan level minimal dua,” ujar Karmendriyarus.