Jumat 07 May 2021 15:10 WIB

In Picture: Terminal Bus Mengwi Dibuka Terbatas

Terminal terbesar di Bali itu dibuka terbatas bagi penumpang bus yang dikecualikan..

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas keamanan memantau situasi ruang tunggu keberangkatan bus di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Bali, Jumat (7/5/2021). Terminal terbesar di Bali itu dibuka terbatas bagi penumpang bus yang dikecualikan yakni orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil dan kepentingan non mudik lainnya dengan wajib mengantongi surat keterangan sehat bebas COVID-19. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

Petugas keamanan memantau situasi jalur kedatangan penumpang di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Bali, Jumat (7/5/2021). Terminal terbesar di Bali itu dibuka terbatas bagi penumpang bus yang dikecualikan yakni orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil dan kepentingan non mudik lainnya dengan wajib mengantongi surat keterangan sehat bebas COVID-19. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

Anggota TNI AD memantau situasi area parkir bus di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Bali, Jumat (7/5/2021). Terminal terbesar di Bali itu dibuka terbatas bagi penumpang bus yang dikecualikan yakni orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil dan kepentingan non mudik lainnya dengan wajib mengantongi surat keterangan sehat bebas COVID-19. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Petugas keamanan memantau situasi ruang tunggu keberangkatan bus di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Bali, Jumat (7/5/2021).

Terminal terbesar di Bali itu dibuka terbatas bagi penumpang bus yang dikecualikan yakni orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil dan kepentingan non mudik lainnya dengan wajib mengantongi surat keterangan sehat bebas COVID-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement