Selasa 04 Jan 2022 21:40 WIB

In Picture: Kota Tegal Naik Ke Level Dua

Sejak 4 Januari 2022 Kota Tegal naik status dari level satu (zona hijau) ke level dua.

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah warga berswafoto di kawasan Taman Pancasila, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (4/1/2022). Bertdasarkan surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022, sejak 4 Januari 2022 Kota Tegal naik status dari level satu (zona hijau) ke level dua sehingga aktivitas warga di ruang publik wajib menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai COVID-19. (FOTO : ANTARA/Oky Lukmansyah)

Sejumlah warga naik mobil wisata di kawasan Taman Pancasila, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (4/1/2022). Bertdasarkan surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022, sejak 4 Januari 2022 Kota Tegal naik status dari level satu (zona hijau) ke level dua sehingga aktivitas warga di ruang publik wajib menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai COVID-19 (FOTO : ANTARA/Oky Lukmansyah)

Sejumlah warga membeli balon di kawasan Taman Pancasila, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (4/1/2022). Bertdasarkan surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022, sejak 4 Januari 2022 Kota Tegal naik status dari level satu (zona hijau) ke level dua sehingga aktivitas warga di ruang publik wajib menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai COVID-19. (FOTO : ANTARA/Oky Lukmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,TEGAL -- Sejumlah warga berswafoto di kawasan Taman Pancasila, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (4/1/2022).

Berdasarkan surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022, sejak 4 Januari 2022 Kota Tegal naik status dari level satu (zona hijau) ke level dua sehingga aktivitas warga di ruang publik wajib menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai COVID-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement