Kamis 03 Feb 2022 17:04 WIB

In Picture: Sidang Dakwaan Bagi Mantan Gubernur Alex Noerdin

Alex terjerat dugaan korupsi PDPDE dan proyek pembangunan Masjid Raya Palembang. .

Red: Yogi Ardhi

Layar televisi menampilkan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/2/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Kejati Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Palembang. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Suasana sidang dakwaan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/2/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Kejati Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Palembang. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Layar televisi menampilkan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/2/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Kejati Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Palembang. (FOTO : ANTARANova Wahyudi)

Layar televisi menampilkan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/2/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Kejati Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Palembang. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Suasana sidang dakwaan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/2/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Kejati Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Palembang. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Layar televisi menampilkan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/2/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Kejati Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Palembang. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Layar televisi menampilkan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/2/2022).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Kejati Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Palembang. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement