Kamis 24 Feb 2022 23:20 WIB

In Picture: Sidang Penistaan Agama oleh Youtuber M Kace di PN Ciamis

JPU membacakan tuntutan setebal 1.096 halaman dalam sidang perdana tersebut..

Rep: Adeng Bustami/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa Youtuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece atau M Kace melambaikan tangan saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan setebal 1.096 halaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terakit kasus dugaan penistaan agama. (FOTO : Antara/Adeng Bustami)

Terdakwa Youtuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece atau M Kace menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan setebal 1.096 halaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terakit kasus dugaan penistaan agama. (FOTO : Antara/Adeng Bustami)

Terdakwa Youtuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece atau M Kace menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan setebal 1.096 halaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terakit kasus dugaan penistaan agama. (FOTO : Antara/Adeng Bustami)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- erdakwa Youtuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece atau M Kace menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan setebal 1.096 halaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terakit kasus dugaan penistaan agama. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement